Jumat, 30 Mei 2014

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
MEMUTUSKAN: 

Menetapkan  :  UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada  tulisan,  suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto, electronic  data  interchange  (EDI),  surat
2
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
2.  Transaksi  Elektronik  adalah  perbuatan  hukum  yang  dilakukan  dengan  menggunakan  Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.  Teknologi  Informasi  adalah  suatu  teknik  untuk  mengumpulkan,  menyiapkan,  menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.  Dokumen  Elektronik  adalah  setiap  Informasi  Elektronik  yang  dibuat,  diteruskan,  dikirimkan,
diterima,  atau  disimpan  dalam  bentuk  analog,  digital,  elektromagnetik,  optikal,  atau  sejenisnya,
yang  dapat  dilihat,  ditampilkan,  dan/atau  didengar  melalui  Komputer  atau  Sistem  Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.  Sistem  Elektronik  adalah  serangkaian  perangkat  dan  prosedur  elektronik  yang  berfungsi
mempersiapkan,  mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,  menyimpan,  menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  adalah  pemanfaatan  Sistem  Elektronik  oleh  penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.  Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya  dua Sistem Elektronik atau  lebih,  yang  bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8.  Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
9.  Sertifikat  Elektronik  adalah  sertifikat  yang  bersifat  elektronik  yang  memuat  Tanda  Tangan
Elektronik  dan  identitas  yang  menunjukkan  status  subjek  hukum  para  pihak  dalam  Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  adalah  badan  hukum  yang  berfungsi  sebagai  pihak  yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda  Tangan  Elektronik  adalah  tanda  tangan  yang  terdiri  atas  Informasi  Elektronik  yang
dilekatkan,  terasosiasi  atau  terkait  dengan  Informasi  Elektronik  lainnya  yang  digunakan  sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda  Tangan  adalah  subjek  hukum  yang  terasosiasikan  atau  terkait  dengan  Tanda  Tangan
Elektronik.
14. Komputer  adalah  alat  untuk  memproses  data  elektronik,  magnetik,  optik,  atau  sistem  yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses  adalah  kegiatan  melakukan  interaksi  dengan  Sistem  Elektronik  yang  berdiri  sendiri  atau
dalam jaringan.
16. Kode  Akses  adalah  angka,  huruf,  simbol,  karakter  lainnya  atau  kombinasi  di  antaranya,  yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim  adalah  subjek  hukum  yang  mengirimkan  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen
Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
20. Nama  Domain  adalah  alamat  internet  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang  adalah  orang  perseorangan,  baik  warga  negara  Indonesia,  warga  negara  asing,  maupun
badan hukum.
22. Badan  Usaha  adalah  perusahaan  perseorangan  atau  perusahaan  persekutuan,  baik  yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnyayang ditunjuk oleh Presiden.

0 komentar:

Posting Komentar